PPN 12% Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Masih Bebas Pajak
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12% ini tidak berlaku untuk bahan kebutuhan pokok dan sejumlah jasa.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan sejumlah menteri lainnya dalam konferensi pers mengenai Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
















