Menteri PUPR Tegaskan Program Tapera Tak Ditunda, Berlaku Mulai 2027!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak ditunda. Iuran Tapera tersebut, kata Basuki, mulai diberlakukan tahun 2027 mendatang.
“Memang berlakunya mulai 2027, bukan sekarang, bukan diundur 2027 memang aturannya berlaku paling lambat,” katanya di Kementerian PUPR, Jakarta Pusat, dikutip Minggu (9/6/2024).
Meski demikian, Basuki mengakui penolakan terhadap Tapera merupakan bagian dari kepercayaan masyarakat. Dia juga tidak memungkiri masyarakat Indonesia saat ini tengah mengalami kesulitan.
“Jadi itu kepercayaan dan memang kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” tuturnya.
Ia menuturkan, Tapera adalah ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2016 yang diinisiasi oleh DPR. Selain itu, kata dia, terdapat banyak kementerian yang berkecimpung di dalam perumusan program ini.
“Kalau ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak, kan UU inisiatif DPR, kecuali itu Peraturan Menteri PUPR saya bisa jawab,” pungkasnya.

















