JAKARTA, (ERAKINI) - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator terhadap pengemudi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen. Dengan aturan ini pendapatan ojol dipastikan naik.
Kabar gembira ini diumumkan Prabowo saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2026) di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Presiden menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi para pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan menghadapi risiko tinggi di jalan. Menurutnya, sistem pembagian hasil yang selama ini berjalan belum sepenuhnya adil bagi para mitra pengemudi.
Prabowo mengungkapkan, sebelumnya perusahaan aplikator memotong hingga 20 persen dari pendapatan pengemudi. Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru agar penghasilan bersih driver meningkat signifikan.
"Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia," tegas Prabowo disambut tepuk tangan massa.
Melalui Perpres tersebut, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari pendapatan. Sedangkan penyedia aplikasi hanya boleh mengambil maksimal 8 persen. Sebelumnya, pengemudi umumnya menerima sekitar 80 persen setelah pemotongan platform.
Tak hanya soal pendapatan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan sosial bagi para mitra pengemudi. Jaminan kecelakaan kerja, layanan kesehatan, dan perlindungan asuransi disebut menjadi kewajiban baru perusahaan.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabawo.