JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tancap gas jelang pelaksanaan wajib halal Oktober 2026. BPJPH menargetkan penerbitan 10 ribu sertifikasi halal per hari bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
“Dari sekitar 66 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 3 juta yang memiliki sertifikat halal. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mempercepat proses tersebut agar UMKM dapat tumbuh dan bersaing, termasuk dengan produk asing,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan bersama LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai percepatan sertifikasi halal membutuhkan sinergi yang lebih kuat antara BPJPH, LPPOM, dan MUI agar masyarakat mendapatkan jaminan ketenangan serta kenyamanan dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.
Menurut Haikal, kolaborasi erat antara pemerintah, ulama, dan lembaga pemeriksa halal juga akan menciptakan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar domestik. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk memastikan setiap produk yang dikonsumsi telah berstatus halal.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia K M Cholil Nafis menegaskan bahwa halal merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat, khususnya umat Islam, sekaligus hak konstitusional yang dilindungi negara.
“Halal bagian dari kebutuhan kita, pemenuhan terhadap undang-undang dasar negara kita. Kita sebagai umat beragama, halal tidak hanya bagi Muslim, tapi untuk semuanya,” sebut Cholil.
Ia menambahkan, tidak boleh ada produk dari negara mana pun yang masuk ke Indonesia tanpa mematuhi aturan dan hak konstitusional masyarakat untuk mengonsumsi produk halal.
Cholil juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memberikan kekuatan hukum terhadap fatwa ulama, sehingga mampu menghadirkan jaminan kesejahteraan dan kenyamanan bagi masyarakat.
Adapun Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan pemberdayaan UMKM harus terus didorong karena sektor tersebut merupakan tulang punggung perekonomian nasional.
“Bagi kami, pemberdayaan UMKM tidak hanya sebatas menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga membekali pelaku usaha agar mampu naik kelas,” katanya.
LPPOM berkomitmen mengawal implementasi fatwa halal dari MUI serta mendukung kebijakan pemerintah guna memastikan ketenteraman masyarakat dalam mengonsumsi produk halal di Indonesia.