OJK Minta Google dan Meta Berhenti Tayangkan Iklan Pinjol Ilegal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan Meta, yang merupakan perusahaan induk dari Instagram, Facebook dan WhatsApp untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platformnya.
"Kita juga minta Google dan agar mereka tidak menayangkan iklan di aplikasi-aplikasinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Tahun 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/2023).


















