KHL Jadi Pertimbangan Utama, Menaker Ungkap Bocoran Besaran UMP 2026
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pekerja swasta masih harus bersabar menanti besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Namun, pekerja bisa tersenyum karena UMP 2026 dipastikan naik lebih tinggi dari tahun ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih menggodok konsep pengupahan UMP 2026, sehingga dipastikan tidak bisa diputuskan hingga tenggat waktu pada 21 November sebagaimana amanat PP Nomor 36 Tahun 2021.
Meski demikian, besaran kenaikan UMP 2026 tidak lagi dalam satu angka seperti tahun ini. Diketahui, kenaikan UMP 2025 secara nasional rata-rata hanya sebesar 6,5 persen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, penyusunan konsep UMP 2026 merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 yang meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.
"Di situ ada amanat terkait bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan, menghitung, dan mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa," ujar Menaker, Kamis (20/11/2025) dikutip dari Antara.
Menaker mengungkapkan bahwa pemerintah menyadari masih terdapat disparitas upah minimum antarwilayah, baik antarkota, kabupaten, maupun provinsi.


















