Kuasai Data Pengguna, DPR Tegas Larang TikTok Berjualan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Aktivitas perdagangan di media sosial mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah pelaku usaha. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat bahwa hal ini dapat mengganggu penjualan perdagangan di pasar konvensional. Salah aktivitas media sosial yang disorot yakni Project S TikTok.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji mengatakan, apa yang dilakukan TikTok yakni menerapkan live berjualan seharusnya tidak diperbolehkan. TikTok, lanjut dia, menguasai data pengguna Medsos.
“Kalau mereka juga melakukan transaksi dagang langsung pasti mengancam pelaku usaha baik offline maupun online karena mereka dapat menelusuri perilaku konsumen secara detail," ujarnya, Sabtu (23/9/2023).
Ia menambahkan, DPR kini tengah membicarakan hal ini bersama UMKM dan kopeasi. Hasilnya, DPR sepakat untuk mengatur penjualan melalui media sosial.
"Ini untuk melindungi UMKM kita dari predatory market melalui dunia digital," tuturnya.
Sementara itu, menanggapi banyaknya perdagangan di media sosial, Ketua Komisi VI DPR, Faisol Riza menyebut memang perlu ada aturan untuk memberi rasa keadilan terhadap para pelaku usaha di Indonesia.
"Supaya ada perlindungan kalau ada masalah di kemudian hari," kata Ketua Komisi VI DPR RI ini kepada wartawan.
















