Soal Permendag 31/2023, Kemendag Tegaskan Bukan untuk Platform Tertentu
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tidak hanya berlaku untuk platform tertentu, tetapi semua penyelenggara perdagangan elektronik. Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.
"Ini bukan buat salah satu penyelenggara platform, tapi untuk semua," kata Isy di Pusat Grosir Asemka, Jakarta, Jumat (29/9/2023).















