Pekerja di sektor swasta dan guru hunorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah. BSU ini diberikan 2 bulan dan disalurkan sekaligus pada Juni ini. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pekerja formal di sektor swasta dan guru hunorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. BSU ini diberikan 2 bulan dan disalurkan sekaligus pada Juni ini.
Hal ini merupakan bagian dari lima paket kebijakan ekonomi yang resmi diluncurkan pemerintah, hari ini. Paket kebijakan ekonomi itu berupa diskon tarif transportasi hingga subsidi upah bagi pekerja. Insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Tenaga Kerja Yassierli, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggono.
"Hari ini presiden memutuskan memberikan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi bisa dijaga momentumnya dan stabilitas ekonomi dijaga lebih kuat," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).
Adapun paket pertama adalah diskon di sektor transportasi selama dua bulan (Juni-Juli), mencakup potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen bagi 2,8 juta pelanggan, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat, serta diskon tiket angkutan laut hingga 50% bagi 500.000 penumpang. Keseluruhan anggaran untuk diskon transportasi ini sebesar Rp940 miliar.
Paket kedua, diskon tarif tol sebesar 20% yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara yang melintas selama masa liburan sekolah.
Paket ketiga, penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan selama Juni-Juli, serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Total anggaran yang disediakan Rp11,93 triliun.
Paket keempat adalah BSU bagi 17,3 juta pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk guru honorer. BSU ini sebesar Rp150.000 per bulan dan disalurkan sekaligus pada bulan Juni.
"Selain pekerja di bawah gaji RP3,5 juta, akan diberikan bantuan subsidi ke 565.000 guru honorer, baik itu 288.000 di lingkungan Kemendikdasmen dan sisanya guru di Kemenag. Guru honorer akan mendapatkan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp600.000," kata Sri Mulyani.
Paket kelima, yakni diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50% kepada pekerja sektor padat karya yang berlaku selama enam bulan dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Anggaran diskon iuran JKK disiapkan Rp200 miliar non-APBN.