Bahlil: BBM Wajib Kandungan Etanol 10 Persen Mulai 2027
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol 10 persen atau E10 mulai tahun 2027.
“Pada 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Bahlil dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Bahlil menjelaskan, kebijakan mandatori tersebut bertujuan mendorong pemanfaatan energi nabati serta memperkuat kedaulatan energi nasional dengan cara mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin.
Berdasarkan data Kementerian ESDM tahun 2024, total impor minyak nasional mencapai 330 juta barel, terdiri dari 128 juta barel minyak mentah dan 202 juta barel BBM.
Ia optimistis penerapan mandatori bioetanol E10 dapat menekan angka impor bensin, sebagaimana keberhasilan program Biodiesel 40 (B40) yang berhasil memangkas impor solar.
Catatan Kementerian ESDM menunjukkan bahwa penerapan mandatori biodiesel selama periode 2020–2025 telah menghemat devisa sebesar 40,71 miliar dolar AS melalui pengurangan impor solar.
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa rencana mandatori E10 juga menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Brasil.
“Mereka (Brasil) sudah mandatori . Di negara itu rata-rata E30, bahkan di beberapa negara bagian sudah mencapai E85 hingga E100,” ujarnya.

















