Menggali Kesejatian (11): Teori Campur
Hamdan Juhannis
Beberapa subuh yang lalu, saya dikejutkan sajian ceramah yang mungkin bagi jamaah juga agak "kontroversial". Penceramahnya adalah Ustadz Abdul Rauf Amin, salah satu Dekan di kampus saya.
Dia ahli Metodologi Hukum Islam, disiplin yang ditekuninya sejak S1, S2, dan S3 di universitas yang dianggap paling berpengaruh di dunia Islam,
al-Azhar, Mesir.
Dia memberi judul ceramahnya, "Teori Campur dalam Beragama." Dengan artikulatif beliau menjelaskan tentang perlunya menggunakan teori ini untuk menangkap pesan ajaran agama yang tujuannya untuk kemaslahatan hidup.
Yang dimaksud olehnya sebagai campur adalah pemahaman terhadap posisi hukum sebuah perkara harus dilihat dari berbagai perspektif, yang akhirnya membentuk persepsi hukum. Teori campur menurutnya, berintikan bahwa semua perkara pasti terbentuk dari kombinasi maslahat (kebaikan) dan mafsadat (keburukan). Solusi yg diberikan Islam adalah "treatment by perception" (menyikapi secara persepsi).
Ketika suatu masalah atau perkara mengandung mafsadat dan maslahat maka Islam mengajarkan agar mempersepsikan perkara itu adalah sepenuhnya kemaslahatan kalau ia mengandung lebih banyak kemaslahatan karena tidak lagi melihat kemafsadatannya ketika ingin menentukan hukumnya. Bila tidak, maka orang akan selalu dalam kebingungan dan kesulitan dalam beragama, demikian pandangan Ustadz Rauf.


















