Catatan dari Bugis Street: Menonton Sirkus Hukum Indonesia Melalui Teropong Singapura
HM Zahrul Azhar As'ad
Saya menulis catatan ini dari sebuah kedai makan Halal dan Murah langganan saya didaerah Bugis Junction di Singapura, saya seakan dihadapkan sebuah gegar budaya hukum yang luar biasa.
Di bawah bayang-bayang ketatnya Prevention of Corruption Act milik Temasek--di mana berbohong soal gratifikasi sekecil apa pun bisa langsung berakhir di penjara Changi— panggung penegakan hukum di tanah air justru terlihat seperti sirkus penuh trik sulap ala pak Tarno.
Dua lakon utama sirkus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Nusron Wahid. Secara yuridis, nasib keduanya memperlihatkan bagaimana "alat bukti" dan "status penahanan" dimainkan dengan standar ganda yang sangat elastis.
Mari kita ulik kontradiksi pertama: Gus Yaqut, sang Terdakwa Tanpa Jejak Material.
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, mantan Menteri Agama ini langsung dijebloskan ke tahanan atas dugaan korupsi kuota haji. Namun begitu memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor, konstruksi hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah rontok diterpa angin.
Berdasarkan fakta persidangan, kesaksian di bawah sumpah dari saksi-saksi kunci justru dengan tegas menyatakan tidak pernah ada aliran dana atau fee yang mengalir ke rekening Gus Yaqut.
Uang yang dituduhkan ternyata dinikmati sepihak oleh oknum bawahannya. Di atas kertas hukum, jika tidak ada niat jahat (mens rea) dan perbuatan pidana (actus reus) yang terhubung langsung, penahanan ini menjadi sebuah anomali yuridis— sebuah hukuman prematur sebelum adanya ketukan palu hakim.
Sebaliknya, mari menengok sang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sang Pemilik Benteng Imunitas Terselubung. Jika hukum pidana mengenal asas persamaan di hadapan hukum, maka posisi Nusron adalah pengecualian yang menggelitik nalar.
Namanya bukan sekadar disebut sekali, melainkan berulang kali muncul secara konsisten di tiga klaster perkara berbeda. Di sidang kuota haji, terdakwa menjabarkan secara gamblang aliran dana senilai ratusan ribu dolar untuknya.
Tak sampai di situ, namanya turut berembus kencang dalam pusaran suap Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret orang-orang dekatnya yang ironinya disebut oleh beberapa media seorang Gus. Duh.
Secara doktrin hukum, jika di Singapura sebuah nama disebut berulang kali di bawah sumpah pengadilan, lembaga antikorupsi CPIB akan langsung menjadikannya perintah otomatis (mandatory trigger) untuk interogasi paksa demi menjaga marwah sistem hukum. Namun di Indonesia, KPK mendadak menerapkan "penafsiran hukum tingkat tinggi penuh kesopanan".
Untuk Nusron, asas praduga tak bersalah dirawat begitu sakral layaknya memperlakukan ulama setingkat AHWA. Jangankan rompi oranye, menyentuh kursinya pun aparat tampak enggan karena status menteri aktif dan kedekatan strukturalnya yang berfungsi sebagai perisai imunitas tak kasat mata.
Ironi ini melahirkan konklusi yang sangat satir: Di Singapura, korupsi diberantas berdasarkan kekuatan alat bukti; sementara di tanah air, korupsi ditindak berdasarkan siapa yang sedang memegang kendali atas panggung politik.
Kita disuguhkan realitas hukum yang jenaka: seorang mantan menteri ditahan meski fakta persidangan membersihkan namanya, sementara seorang menteri aktif tetap melenggang bebas meski namanya berkali-kali menari indah dalam berkas perkara.
Hukum kita ternyata tidak buta, ia hanya sedang memakai kacamata hitam yang lensa kirinya buram terhadap yang sedang berkuasa, namun lensa kanannya sangat tajam terhadap mereka yang sudah kehilangan takhta.
Apakah ini cerminan dari sebagian kita yg justru "menuakan" bukan berdasar dari keilmuannya tapi karena kedekatan dan kelenturannya dengan penguasa?. Wallahualam.
*Penulis merupakan Sekjen Gernas Ayo Mondok dan Wakil Rektor Unipdu Jombang.


















