Keselamatan Masyarakat Menjadi Hukum Tertinggi
Anis Masykur
Anis Masykhur
Dosen Fak Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Peneliti pada Alhikmah Islamic Institut Jakarta.
Istilah pada judul di atas sangat populer, yang dalam bahasa hukum dikenal dengan adagium salus populi suprema lex. Jauh sebelum itu, ulama kenamaan dalam sejarah keilmuan Islam yang dikenal juga dengan gelar "Sultanul Ulama", Izzudin Abdussalam menyatakan bahwa keberadaan syariat agama itu [dipastikan] berbasis kemaslahatan (at-takalif kulluha raji'atun ila mashalih al-ibad).
Bahkan ulama lain seperti Ibn Nujaim At Thufi, seorang ulama mazhab Maliki juga memprioritaskan maslahat. Dia menyatakan pandangannya bahwa jika terjadi pertentangan antara teks suci dengan kemaslahatan manusia, dahulukan kemaslahatan. Tentunya pandangan ulama Islam terkemuka ini dapat memicu polemik di tengah umat yang tingkat literasi keagamaannya tidak ideal.
Kemaslahatan belakangan menjadi discourse yang harus dibaca secara tuntas. Pertanyaan lanjutan di atas, apa tolok ukur sesuatu disebut maslahat? Siapa yang memiliki otoritas menentukan sesuatu itu bermaslahat atau tidak?
Kemaslahatan ini juga makin menarik ketika RPJPN mengangkat term "beragama maslahat". Belakangan, kemaslahatan juga dipakai oleh Gus Yaqut--panggilan akrab Yaqut Cholil Qoumas--dalam memberikan pembelaan dirinya dalam pengambilan keputusan pembagian kuota haji 2024.
Kasus terakhir adalah kematian penjambret karena Hogi, suami korban penjambretan, yang mengejar penjambret untuk keselamatan harta dan nyawa pasangannya, yang selanjutnya dijadikan tersangka. Ditambah lagi ketika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, aparat tidak mampu mengelaborasi tindakan yang diambilnya. Tulisan ini tidak berkepentingan untuk mendetailkan kasus dan peristiwa di atas, apalagi untuk membelanya.



















