Kurban APBN di Tengah Krisis Fiskal dan Ujian Moderasi Beragama
Suwendi
Suwendi
Dosen Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
DALAM momentum Iduladha 1447 H/2026 M, publik disuguhkan polemik penggunaan APBN untuk program kurban Presiden. Polemik ini dapat dipahami bukan hanya sekedar soal perbedaan fiqhiyah, tetapi juga terkait sensitivitas sosial di saat kondisi ekonomi negara yang belum sepenuhnya stabil. Di saat negara dihadapkan dengan tekanan fiskal, efisiensi anggaran, lemahnya kurs rupiah, serta meningkatnya kebutuhan publik di berbagai sektor, penggunaan anggaran negara untuk kegiatan simbolik keagamaan menjadi isu yang wajar didiskusikan secara kritis.
Oleh karenanya, polemik ini tidak tepat jika disimplikasi secara dikotomik antara mendukung syiar Islam versus menolak agama. Dalam konteks masyarakat demokratis dan religius seperti Indonesia, kebijakan berbasis agama harus valid tidak hanya secara normatif-keagamaan, tetapi juga secara etik, sosial, dan ekonomi.
Dari perspektif moderasi beragama, problem utama kasus ini sekurangnya terletak pada dua hal. Pertama, belum adanya konsensus fikih yang memvalidasi penggunaan APBN untuk ibadah kurban. Kedua, adanya persoalan sensitivitas publik ketika anggaran negara diperuntukkan kegiatan keagamaan sementara situasi ekonomi yang kurang kondusif.
Dalam tradisi Islam, kurban merupakan ibadah yang secara substantif sebagai pengorbanan personal dan wujud ketakwaan individu. Karena itu, sebagian masyarakat mempertanyakan apakah anggaran publik yang bersumber dari pajak dapat diposisikan sebagai instrumen ibadah personal. Memang ada pendapat yang membolehkan atas dasar kemaslahatan umum dan fungsi kepemimpinan negara. Namun, harus diakui bahwa pendapat ini masih berada dalam ruang ijtihad yang terbuka dan belum sepenuhnya final.



















