Pendidikan Anti-Perundungan
Suwendi
DALAM minggu terakhir ini, kita dikejutkan dengan ledakan di SMAN 72 Jakarta yang terjadi saat pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025). Kejadian yang mengakibatkan hingga 96 korban luka ini diduga dilakukan oleh siswa sekolah tersebut. Masih dalam proses penyelidikan motif aksi tersebut. Namun, salah satu dugaannya adalah aksi balas dendam karena perundungan (bullying) yang dialami sang pelaku. Insiden ini menunjukkan bahwa perilaku perundungan yang tidak tertangani telah memicu reaksi yang ekstrem.
Perundungan telah menjadi salah satu tantangan serius dalam dunia pendidikan kita. Bahkan, Permendikbudristek 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan telah mendudukkan perundungan sebagai salah satu bentuk kekerasan di lembaga pendidikan. Tentu, penanganan perundungan ini harus menjadi konsentrasi kita bersama.
Disadari bahwa perundungan yang terjadi di lembaga pendidikan sesungguhnya bukan hanya berkaitan dengan perilaku individu seorang siswa, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial, budaya, dan kelembagaan di lingkungan pendidikan tersebut. Pendidikan yang semestinya berfungsi untuk pembentukan karakter, pengembangan potensi, dan penanaman nilai-nilai kemanusiaan, tetapi justeru dalam beberapa kasus menjadi arena munculnya kekerasan simbolik dan psikologis dalam bentuk perundungan. Oleh karenanya, relasi antara pendidikan dan perundungan bersifat dialektis, yakni pendidikan dapat menjadi sarana pencegahan perundungan, tetapi juga dapat menjadi lahan subur bagi tumbuhnya perilaku tersebut apabila sistem dan nilai-nilai yang mendasarinya tidak dikelola dengan baik.

















