Sidang Isbat, Negara dan Epistemologi Rukyatul Hilal di Bawah Ufuk
Ahmad Zulfi Aufar
Ahmad Zulfi Aufar
Pegiat Hisab dan Rukyat di Rumah Falak Jakarta
Setiap menjelang Ramadan, Syawal, atau Zulhijah, pertanyaan yang sama kerap muncul di ruang publik: mengapa negara tetap menyelenggarakan rukyatul hilal meskipun secara perhitungan astronomi posisi hilal berada di bawah ufuk dan secara teoritis tidak mungkin terlihat?
Pertanyaan ini sering dipahami sebagai kritik terhadap efektivitas kebijakan negara melalui mekanisme Sidang Isbat, padahal ia sesungguhnya lahir dari cara pandang yang menyempitkan makna rukyatul hilal semata sebagai aktivitas observasi teknis.
Dalam konteks kebijakan keagamaan, rukyatul hilal tidak dapat direduksi hanya sebagai upaya “melihat bulan”. Ia merupakan bagian dari mekanisme epistemologis dan cara negara memproduksi, memverifikasi, dan mengumumkan pengetahuan keagamaan yang sah bagi umat Islam secara kolektif.
Dalam khazanah fikih klasik, rukyatul hilal berfungsi sebagai metode mengetahui masuknya waktu ibadah. Hilal tidak berdiri sebagai objek astronomis yang netral, melainkan sebagai penanda normatif yang melahirkan konsekuensi hukum yaitu dimulainya kewajiban puasa, berakhirnya Ramadan, atau pelaksanaan ibadah haji.



















