Jelang Wajib Halal 2026, Ini Pentingnya Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerapkan wajib halal bagi pelaku usaha pada Oktober 2026. Artinya, setiap produk usaha terlebih makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal.
Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi produsen dan konsumen, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Bagi konsumen Muslim, sertifikasi halal membantu memastikan produk yang dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan ketentuan agama.
Sementara bagi pelaku usaha, sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah dalam memasarkan produk sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Pendamping Proses Produk Halal Halal Center Universitas Muhammadiyah Surabaya, Fahmi Cholid, menjelaskan bahwa sertifikasi halal penting diperhatikan produsen sebagai salah satu faktor dalam pemasaran produk.
Menurut dia, diperlukan kerja sama antara produsen, pemerintah, dan lembaga sertifikasi halal untuk memastikan produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya.
"Dengan demikian, kesehatan dan keamanan konsumen dapat terjaga sekaligus memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan pelaku usaha," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi UNAIR, Minggu (27/9/2026).
Sebagaimana diketahui, kebijakan sertifikasi halal di Indonesia mulai diperkenalkan pada 2001 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal.
Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).


















