BPJPH Siap Terapkan Kebijakan Wajib Halal Mulai Oktober 2026
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah siap menerapkan kebijakan wajib halal bagi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan.
Menurut Haikal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto dan terus diperkuat pada masa kepemimpinan berikutnya.
“Termasuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga pada masa Presiden Prabowo Subianto, di mana BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory,” ujar Haikal dilansir dari situs resmi BPJPH, Jumat (13/3/2026).
Haikal menjelaskan, konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, terutama di sektor makanan dan minuman.
Menurut Babe Haikal, penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal serta keterangan tidak halal pada produk nonhalal bertujuan melindungi konsumen secara adil sekaligus memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai dengan pilihan masing-masing.

















