Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanudin dalam Training of Trainer Ekonomi Syariah yang digelar Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) dan Bank Indonesia di Sari Pasific, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). (Foto: Ahdori/Erakini)
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengakui bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha terkait sertifikasi halal masih belum optimal. Keterbatasan kewenangan dan sumber daya manusia menjadi salah satu penyebabnya.
Pemerintah selama ini gencar mendorong sertifikasi halal bagi berbagai sektor usaha di Indonesia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Kehadiran produk halal di pasar domestik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi konsumen Muslim, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan terhadap pelaku usaha.
Namun, tingginya aktivitas sertifikasi tersebut belum diimbangi dengan pengawasan lapangan yang kuat. Akibatnya, masih muncul kasus pelanggaran, seperti yang terjadi pada usaha kuliner Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi HalalBPJPH, Mamat S. Burhanudin, menjelaskan bahwa pengawasanBPJPH saat ini masih berada pada tahap awal. Kewenangan lembaga tersebut pun terbatas pada pemberian sanksi administratif.
“Pengawasan itu di BPJPH baru sebatas tahapan ini. Kami belum memiliki kewenangan lanjutan. Yang bisa kami lakukan pertama adalah memberikan peringatan pertama dan kedua. Jika tidak diindahkan, kami mengeluarkan perintah penarikan produk,” ujar Mamat dalam Training of Trainer Ekonomi Syariah yang digelar Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) dan Bank Indonesia di Sari Pasific, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Jika pelanggaran tetap berlangsung, BPJPH meneruskan penanganan kepada lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga perlindungan konsumen. Dalam kondisi tersebut, BPJPH juga dapat membatalkan sertifikat halal.
“BPJPH hanya bisa sampai sanksi administrasi. Untuk aspek pelanggaran hukum, kami serahkan kepada aparat terkait,” ujarnya.
Mamat mengakui pengawasan lapangan juga terhambat oleh minimnya SDM. Struktur organisasi BPJPH juga dinilai belum sepenuhnya terbentuk di daerah.
“Organ kami masih di pusat. Tangan dan sebagainya belum punya. Di daerah sebenarnya sudah ada staf pengawas, tapi masih berbentuk satgas di bawah Kementerian Agama dan belum optimal karena baru diangkat awal tahun ini,” jelasnya.
Dengan cakupan wilayah pengawasan yang sangat luas, BPJPH disebut masih memprioritaskan pelayanan sertifikasi dibandingkan penindakan.
Dalam pemetaannya, BPJPH mencatat baru 2,5 juta pelaku usaha yang mengantongi sertifikat halal. Sementara itu, jumlah pelaku usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) tercatat sekitar 12 juta, dan mayoritas bergerak di bidang makanan dan minuman.
“Kalau dari 12 juta itu sekitar 80 hingga 90 persen bergerak di makanan dan minuman, berarti ada sekitar 9 sampai 10 juta usaha. Baru 2,5 juta yang bersertifikat, berarti ada sekitar 8 juta yang belum,” kata Mamat.
BPJPH menargetkan seluruh pelaku usaha terkait dapat tersertifikasi halal pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Empat tahun ke depan, kami menargetkan 3 juta sertifikasi per tahun. Harapannya periode Presiden Prabowo ini bisa tuntas. Itu mimpi dan target kami,” ujarnya.