KSP Ingatkan BPJPH: Implementasi Halal Harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kantor Staf Presiden (KSP) mengingatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar dilaksanakan secara tepat waktu. Deputi II KSP Popy Rufaidah mengatakan, sebagaimana peraturan yang berlaku, tanggal 18 Oktober 2026.
"Implementasi Wajib Halal ditetapkan pada 18 Oktober 2026, sebagai amanat (undang-undang) yang harus dijalankan,” tegas Popy Rufaidah seperti dilansir dari laman resmi BPJPH.
Popy menuturkan, selain memastikan kesiapan implementasi di dalam negeri, Popy menekankan pentingnya kesiapan produk impor dan bahan baku yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, produk dan bahan baku yang masuk ke Indonesia berasal dari berbagai negara. Oleh karena itu, informasi dan pemahaman mengenai mekanisme pemastian kesesuaian produk halal perlu dipastikan sejak dari negara asal.
Sementara itu, Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengapresiasi dukungan kementerian dan lembaga dalam mengawal implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026.
Menurut Aqil, koordinasi lintas kementerian dan lembaga penting untuk memastikan implementasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan.
















