BPJPH Musnahkan 9 Produk Bersertifikat Halal yang Mengandung Babi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan PT Catur Global Sukses melakukan pemusnahan produk pangan olahan yang terbukti mengandung porcine atau unsur babi, meskipun sebelumnya telah mengantongi sertifikat halal. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) di Jakarta Barat.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium," ujar Ahmad Haikal Hasan seperti dilansir erakini dari situs resmi BPJPH, Senin (12/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penarikan barang dari pasaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. "Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku," lanjutnya.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa seluruh produk yang mengandung porcine telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi sweeping di lapangan karena pemerintah telah mengambil tindakan yang diperlukan.















