MUI Jelaskan Penyebab Produk Bersertifikat Halal Bisa Mengandung Babi
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjelaskan sejumlah faktor yang dapat menyebabkan produk yang sebelumnya telah bersertifikat halal berpotensi mengandung unsur babi.
Penjelasan ini disampaikan menyusul pernyataan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait temuan 7 produk yang diduga mengandung babi meski sebelumnya dinyatakan halal.
Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, menegaskan bahwa ketujuh produk tersebut memang pernah lolos dalam proses sertifikasi halal.
“Setelah proses audit halal berlangsung, ada berbagai peluang yang membuat produk tersebut akhirnya diduga punya kandungan babi,” ucap Muti di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Muti menyebut, salah satu penyebab utama adalah kurangnya konsistensi dari produsen dalam menerapkan sistem jaminan halal secara berkelanjutan. Setelah memperoleh sertifikat halal, seharusnya produsen tetap mematuhi dan menjaga seluruh aspek proses produksi sesuai standar halal.
“Namun kenyataannya, tidak semua perusahaan konsisten menjaga standar halal. Ada juga yang memang hanya sekadar dapat sertifikat untuk legalitas saja,” ujarnya.















