JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi strategi nasional untuk memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan, kebijakan halal memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama melalui penguatan ekosistem halal dan ekonomi syariah.
“Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Babe Haikal seperti dilansir dari situs resmi BPJPH, Rabu (23/12/2025).
Menurut dia, dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional (PN) 2 dan PN 8. Pada PN 2, kebijakan halal mendukung upaya memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara sekaligus mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal.
Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset industri halal dari hulu hingga hilir.
“Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional,” kata Babe Haikal.
Selain itu, kewajiban sertifikasi halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yakni memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama.
Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif.
“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi sudah menjadi standar universal. Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” tegasnya.
Babe Haikal menambahkan, implementasi kebijakan Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global.
Adapun penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap selanjutnya akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.
Tahapan tersebut mencakup produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong; hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik; serta berbagai barang gunaan seperti sandang, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan peribadatan umat Islam, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal tahap pertama telah diberlakukan sejak 18 Oktober 2024, yang meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta hasil dan jasa penyembelihan dari pelaku usaha menengah dan besar.