8 Negara yang Punya Kebijakan Sertifikasi Halal bagi Produk Makanan dan Minuman
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan setiap pelaku usaha agar melakukan sertifikasi halal bagi produk yang akan diedarkan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal.
Disebutkan pada pasal 160 Ayat (3) UU tersebut bahwa kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.21 Oct 2024.
Aturan lainnya yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kewajiban ini berlaku untuk semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.
Saat ini, proses sertifikasi halal oleh para pelaku usaha masih terus berlangsung. Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (17/11/2024), ternyata, kebijakan ini bukan sesuatu yang baru di sejumlah negara, berikut 8 negara yang memiliki kebijakan sertifikasi halal sama seperti Indonesia:
1. Brunei Darussalam
Brunei Darussalam, negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki lembaga yang bertanggung jawab dalam sertifikasi halal, yaitu Bahagian Kawalan Halal (BKMH) yang berada di bawah Jabatan Hal Ehwal Syari’ah. BKMH berwenang mengeluarkan sertifikat halal, dengan penerapan logo halal yang meliputi tindakan seperti penyembelihan hewan.


















