Ilustrasi sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kabar mengenai produk asal Amerika Serikat (AS) yang disebut-sebut tidak lagi memerlukan sertifikat halal untuk masuk ke Indonesia sempat mengagetkan publik.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen kerja sama bertajuk Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan judul besar “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”.
Dalam dokumen ART Full Agreement, Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produkAS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” demikian kutipan dokumen tersebut.
“Ada yang bilang kalau produkAS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.
2. ProdukAS tetap wajib sertifikasi halal
Teddy memastikan, seluruh produk yang menurut peraturan perundang-undangan wajib bersertifikat halal tetap harus memenuhi ketentuan tersebut.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.
Artinya, tidak ada penghapusan kewajiban halal untuk kategori produk tertentu yang memang diatur wajib bersertifikat.
3. Lembaga halal di AS diakui
Pemerintah menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sertifikat halal yang diterbitkan lembaga tersebut dapat menjadi dasar pengakuan, sepanjang sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
4. Kemenko Perekonomian beri penjelasan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan, sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk makanan dan minuman asal AS, meskipun kedua negara telah menandatangani ART pada 19 Februari 2026.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” tulis Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian dalam dokumen FAQ Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS, Minggu (22/2/2026).
5. Penghapusan hambatan non-tarif, bukan standar perlindungan
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus sejumlah hambatan non-tarif, seperti penyederhanaan perizinan impor dan pengakuan standar tertentu.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
Adapun untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, tetap wajib memenuhi standar mutu, keamanan produk, good manufacturing practice, serta kewajiban transparansi informasi kandungan produk.