Pemerintah menegaskan kebijakan sertifikasi halal tetap berlaku bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS), meskipun Indonesia dan AS telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal. Foto: Ilustrasi/Ist
"Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," tulis Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, dalam pernyataan resmi Frequently Asked Questions (FAQ) Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia – AS, Minggu (22/2/2026).
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen menghapus berbagai hambatan non-tarif, termasuk penyederhanaan perizinan impor dan pengakuan standar tertentu. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman tetap diberlakukan.
Selain itu, untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, tetap diberlakukan ketentuan standar mutu, keamanan produk, good manufacturing practice, serta kewajiban transparansi informasi kandungan produk.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," katanya.
Dalam kerangka ART, Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Negeri Paman Sam. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," bebernya.
ART menuai pro kontra di Tanah Air terutama pada poin produk halal. Indonesia disebut tidak memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk AS.
"Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal," bunyi dokume ART tersebut yang ramai beredar.
Indonesia juga akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan.
Indonesia akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan. Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Tidak Ada Penyerahan Kedaulatan Regulasi
Kemenko Perekonomian memastikan, komitmen dalam ART tidak berarti menyerahkan kedaulatan regulasi Indonesia. Sertifikasi halal tetap menjadi bagian dari kebijakan nasional yang bertujuan melindungi konsumen dan menjamin kepastian informasi produk. Seluruh produk impor tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ART difokuskan pada kerja sama perdagangan dan investasi, termasuk penurunan tarif resiprokal serta pembukaan akses pasar, tanpa menyentuh isu non-ekonomi seperti pertahanan dan keamanan.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis yang menyatakan prosedur hukum di masing-masing negara (konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi) telah selesai dilakukan. Perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah (amandemen) sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari masing masing pihak.
Dalam ketentuan ART, Pemerintah Indonesia dan AS juga memiliki forum Council on Trade and Investment yang secara periodik akan membahas implementasi perjanjian ini, termasuk jika terjadi lonjakan impor yang signifikan dan mengganggu stabilitas pasar dalam negeri maupun perdagangan pada kedua negara.