Sejumlah pejabat administrator dan pengawas yang akan bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai dan Loka BPJPH di sejumlah daerah berfoto bersama usai pelantikan, Rabu (31/12/2025) (Foto: BPJPH)
Pelantikan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan BPJPH RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Regulasi ini menjadi landasan penguatan struktur organisasi dan tata kelola UPT BPJPH agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan lebih efektif dan akuntabel.
Pelantikan yang digelar di Aula Gedung BPJPH, Jakarta, Rabu (31/12/2025), disaksikan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham serta Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanudin. Sejumlah pejabat eselon I dan II BPJPH turut hadir, termasuk para deputi, kepala biro, direktur, kepala pusat, tenaga ahli, serta jajaran pejabatadministrator dan pengawas.
Dalam sambutannya, Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa jabatan yang diemban para pejabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Jabatan adalah amanah. Jaga integritas, disiplin, dan dedikasi dalam bekerja. Yang paling penting, permudahlah layanan halal di daerah,” ujar Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal.
Ia juga mengingatkan para pejabat yang baru dilantik untuk memegang teguh sumpah jabatan serta menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas. Menurutnya, kerja sama yang konstruktif dan keteladanan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat menjadi kunci keberhasilan organisasi.
“Tunjukkan kinerja terbaik, bangun kerja sama yang konstruktif, dan jadilah teladan baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” kata Haikal.
Pengisian jabatan administrator dan pengawas pada UPT Balai dan Loka BPJPH dinilai sebagai kebutuhan strategis organisasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepemimpinan, koordinasi, serta optimalisasi pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Dengan terisinya jabatan-jabatan tersebut, BPJPH menargetkan peningkatan kinerja UPT di daerah, terutama dalam menghadapi pemberlakuan kebijakan Wajib Halal yang akan diterapkan secara penuh mulai Oktober 2026.