Cara Membuat Kue Cucur yang Enak dan Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Kue cucur merupakan salah satu jajanan tradisional yang populer di Indonesia. Penganan ini dibuat dari adonan tepung beras dan gula, kemudian digoreng hingga membentuk serat khas di bagian tengahnya.
Tak hanya dikenal di Tanah Air, kue cucur juga dapat ditemukan di sejumlah negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam. Selain rasanya yang manis dan legit, kue cucur tergolong sebagai makanan halal karena menggunakan bahan-bahan yang jelas kehalalannya.
Bagi masyarakat yang ingin mencoba membuatnya sendiri di rumah, berikut bahan dan langkah pembuatan kue cucur yang dapat diikuti.
- 125 gram tepung beras
- 100 gram tepung terigu protein sedang
- 130 gram gula merah
- 50 gram gula pasir
- 200 ml air
- 1 lembar daun pandan
- 1/4 sendok teh garam
Cara membuat:
- Rebus gula merah, gula pasir, air, daun pandan, dan garam hingga seluruh gula larut. Setelah itu, saring larutan gula dan biarkan hingga hangat.
- Campurkan tepung beras dan tepung terigu dalam sebuah wadah. Tuangkan larutan gula yang telah disaring, lalu aduk hingga rata menggunakan whisk. Setelah itu, mixer adonan dengan kecepatan rendah selama kurang lebih lima menit.
















