BPJPH Kaji Pembatasan Masa Berlaku Sertifikat Halal
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka wacana pemberlakuan masa berlaku bagi sertifikat halal sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan dan menjamin mutu produk halal secara berkelanjutan.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merevisi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), termasuk pengaturan masa berlaku sertifikat.
“Kami sedang menyiapkan uji materi, termasuk pengaturan masa berlaku sertifikat halal. Semua usulan dari DPD kami jadikan pengingat dan pengarah untuk penguatan kelembagaan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip erakini pada Selasa (3/5/2025).
Selain meninjau ulang regulasi, BPJPH juga tengah mendorong perluasan kerja sama lintas sektor, percepatan digitalisasi layanan, serta intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat guna memperkuat ekosistem halal nasional.
Dalam rapat tersebut, hadir pula jajaran pimpinan BPJPH, antara lain Wakil Kepala Afriansyah Noor, Sekretaris Utama Muhammad Aqil Irham, serta para deputi bidang teknis.
Seluruh pihak menyepakati bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam menciptakan penyelenggaraan JPH yang kredibel, inklusif, dan berdaya saing.
















