Ariel Noah saat menghadiri pembahasan RUU tentang Hak Cipta di ruang Baleg DPR RI, Selasa (11/11/2025). Foto: Tangkapan Layar YouTube TV Parlemen
JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait harmonisasi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. RDPU kali ini menghadirkan Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi, Armand Maulana, Nazril Irham alias Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadly Padi, dan Judika.
Dalam suasana sedikit tegang, Ketua BalegDPR RI Bob Hasan meminta Ariel untuk menyumbangkan suara emasnya. Awalnya, Ariel diberi giliran setelah Armand Maulana untuk menyampaikan pendapatnya terkait RUU Hak Cipta. Namun, sebelum berbicara, Ariel diminta untuk bernyanyi.
“Permintaan Bapak-Ibu Baleg, Mas Ariel, satu bait lagu lah. Silakan, Mas Ariel, supaya satu ruangan ini rileks. Tidak ada yang tegang, direlaksasi oleh Mas Ariel,” kata Bob, di ruang BalegDPR RI, Selasa (11/11/2025), sebagaimana dipantau dari kanal YouTube TV Parlemen.
Ariel sempat ingin menolak dan beralasan sudah "liburan" bernyanyi selama dua tahun terakhir. Namun, Ariel tetap memenuhi permintaan itu dan langsung bernyanyi. Ia menyanyikan sebait lagu Separuh Aku.
“Dengar laraku, suara hati ini memanggil namamu. Karena separuh aku, dirimu,” nyanyi Ariel yang disambut tepuk tangan para wakil rakyat.
Selain Ariel, musisi lain yang juga hadir dalam pembahasan RUU Hak Cipta itu turut bernyanyi, yakni Judika, Vina Panduwinata, dan Fadly Padi.
Sementara itu, Ariel dalam paparannya meminta agar RUU Hak Cipta memperjelas mekanisme penarikan royalti terhadap penyanyi atau pelaku pertunjukan. Sebab, kata dia, undang-undang itu nantinya tidak hanya berlaku bagi penyanyi profesional, melainkan juga bagi semua orang yang ingin bernyanyi.
Menurut dia, saat ini ada berbagai pemahaman soal penarikan royalti, di antaranya melalui pembayaran langsung ke pencipta, tetapi ada juga yang harus dibayarkan melalui aplikasi. Hal itu membuat para penyanyi kebingungan.
“Itu yang kita harap bisa dibahas dengan seksama, dicari jalan keluar terbaik mengenai hal itu karena sangat berkaitan dengan ketenangan profesi penyanyi,” kata Ariel.
Ketua BalegDPR RI Bob Hasan mengatakan, kehadiran para musisi atau pelaku kepentingan dalam ekosistem hak cipta sangat penting agar RUU ini bisa menghasilkan aturan yang komprehensif dan implementatif.
“RUU ini bertujuan memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Bob.
Adapun para musisi yang hadir mewakili tiga asosiasi, yakni Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Vibrasi Suara Indonesia (VISI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). Piyu Padi hadir mewakili AKSI, sedangkan Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadly Padi, dan Judika hadir mewakili VISI. Sementara perwakilan Asiri yang hadir, yakni Gumilang Ramadhan.
“AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptanya, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan yang memiliki hak terkait,” jelas Bob.
Menurut dia, masukan dari sejumlah asosiasi itu sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya, serta mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta. Bob menambahkan, RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan era digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Dalam hal ini, Asiri sebagai perwakilan industri rekaman dan asosiasi lainnya memiliki pandangan langsung mengenai ekosistem digital. Ia menilai Asiri seharusnya memahami bagaimana cara mengatur platform digital dalam pencegahan pelanggaran.
“Jadi, pandangan yang tentunya kita perlukan, adanya perbedaan-perbedaan nanti akan menjadi abstraksi, bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal,” tandasnya.