Hukum Minum Obat Penunda Menstruasi Demi Bisa Puasa
Abdul Rahman Ahdori
Puasa Ramadhan adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Muslim. Namun, kewajiban puasa Ramadhan tidak berlaku bagi wanita yang sedang menstruasi (haid) dan nifas (perempuan sehabis melahirkan). Tetapi, perempuan tersebut harus tetap menggantinya pada hari dan bulan yang lain.
Beberapa perempuan terkadang enggan memiliki tunggakan puasa, sehingga muncul inisiatif meminum obat penunda menstruasi atau pengatur siklus haid. Mereka beralasan, langkah ini diambil untuk meraih keutamaan bulan suci Ramadhan secara maksimal.
Lalu, apa hukumnya minum obat penunda haid atau menstruasi bagi perempuan di bulan Ramadhan?
Dikutip dari Arina.id, kasus sebagaimana diterangkan di atas yaitu mengkonsumsi obat atau pil penunda atau pengatur siklus haid hukumnya boleh selagi tidak membahayakan bagi pihak pengguna dan tidak sampai memutus keturunan atau merusak sel-sel reproduksi, serta tidak berdampak pada tertundanya kehamilan. Hal ini sebagamana diungkapkan Imam Ibn Ziyad (wafat 975 H) dalam kompilasi fatwanya. Dia menjelaskan:
وَفِيْ فَتَاوِيْ الْقَمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اِسْتِعْمَالُ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ، وَأَمَّا الْعَزْلُ فَمَكْرُوْهٌ مُطْلَقًا إِنْ فَعَلَهُ تَحَرُزًا عَنِ الْوَلَدِ
Artinya: “Dalam kitab fatawa Al-Qamath: Diperbolehkan untuk mengonsumsi obat pencegah haid, sedangkan mengeluarkan sperma di luar rahim maka hukumnya dimakruhkan secara mutlak, apabila ia melakukannya untuk menghindari terjadinya kehamilan.” (Abdurrahman bin Ziyad Az-Zubaidi, Ghayah Talkhis Al-Murad Min Fatawa Ibn Ziyad [Beirut: Dar Al-Kutub Ilmiyah], h. 186)


















