Bolehkan Bayar Zakat Fitrah dengan Berutang? Simak Penjelasannya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Zakat fitrah adalah kewajiban seluruh kaum muslim setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan berutang?
Berbeda dengan zakat maal, zakat fitrah hukumnya wajib. Tidak harus kaya, muslim yang memiliki kecukupan makanan di malam Hari Raya idulfitri, wajib mengeluarkan zakat fitrah.
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari kaum muslim.” (HR Bukhari)
Dari riwayat ini dapat dipahami bahwa seluruh kaum muslim wajib membayar zakat fitrah. Dengan menunaikan zakat fitrah, jiwa seorang muslim kembali suci. Berbeda dengan fungsi zakat maal yang akan membersihkan harta.
Terdapat juga perintah langsung dari Allah dalam urusan zakat. Hal ini semakin menguatkan harusnya seorang muslim dalam menunaikan zakat fitrahnya.
Dalam Surat At-Taubah ayat 103 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan itu akan membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu akan menjadi ketenteraman jiwa untuk mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

















