BAZNAS Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa Tahun 2026 Rp7,6 Juta per Bulan
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan nisab (batas minimum) zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Nisab tahun 2026 setara 85 gram emas, dengan mengacu pada harga emas 14 karat yang naik sekitar 7 persen dibandingkan 2025.
Ini artinya seseorang wajib menunaikan zakat penghasilan dan jasa apabila telah mencapai nisab pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Ketua BAZNAS RI Prof KH Noor Achmad menegaskan bahwa penetapan nisab tidak boleh ditunda karena menyangkut kepastian hukum dan keseragaman tata kelola zakat nasional.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah BAZNAS. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat,” ujar KH Noor, dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/2/2026).
Ia menambahkan, dalam pembahasan BAZNAS tidak hanya mempertimbangkan aspek normatif, tetapi juga dampaknya terhadap layanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.
Keputusan penggunaan emas 14 karat dinilai sebagai bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Standar ini juga memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal bagi pemberdayaan mustahik.


















