JAKARTA, (ERAKINI) - Umat Islam mulai melakukan zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan dalam rangka menyambut Idul Fitri 1447 H yang diprediksi jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026 mendatang.
Zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah, bersamaan dengan diwajibkannya puasa Ramadan. Kewajiban ini berlaku bagi setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadan serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan telah dijelaskan dalam hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Umar berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya” (HR Bukhari No 1432).
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran satu sha’ setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras untuk setiap orang.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mengeluarkan zakat fitrah lebih dari ketentuan tersebut. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh perbedaan pendapat ulama mengenai konversi ukuran satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal
Tiga imam mazhab ini menafsirkan bahwa satu sha’ setara dengan lima sepertiga rithl Irak atau sekitar 2.176 gram (sekitar 2,2 kilogram). Mereka berpendapat ukuran sha’ harus mengikuti takaran yang digunakan oleh penduduk Madinah, tempat Rasulullah SAW hidup.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam As-Syaukani dalam kitab Nailul Autar:
عَنْ إِسْحَاقَ بْنِ سُلَيْمَانَ الرَّازِيْ أَنَّهُ قَالَ: قُلْتُ لِمَالِكِ بْنِ أَنَسَ: أَبَا عَبْدَ اللهِ كَمْ قَدْرُ صَاعِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: خَمْسَةُ أَرْطَالٍ وَثُلُثٌ بِالْعِرَاقِيِّ
Artinya: “Dari Ishaq bin Sulaiman Al-Razi, ia berkata: Saya bertanya kepada Imam Malik bin Anas: Wahai Abu Abdullah, berapakah ukuran sha’ Nabi SAW? Beliau menjawab: lima sepertiga rithl Irak.”
Pendapat Imam Abu Hanifah
Sementara itu, mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda. Menurut mereka, satu sha’ mengikuti konversi yang dinisbatkan kepada Umar bin Khattab, yaitu setara dengan delapan rithl Irak atau sekitar 3,8 kilogram.
Pendapat ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan dari Jabir dalam kitab Al-Kamil:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ رِطْلَيْنِ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ
Artinya: “Nabi Muhammad SAW berwudhu dengan satu mud (air), yaitu dua rithl, dan mandi dengan satu sha’, yaitu delapan rithl.”
Hadis tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa ukuran satu sha’ setara dengan delapan rithl Irak, sehingga zakat fitrah menurut mazhab ini sekitar 3,8 kilogram.
Ukuran Sha’ adalah Takaran, Bukan Timbangan
Istilah sha’ dalam hadis sebenarnya merupakan ukuran takaran, bukan timbangan. Karena itu, ukuran tersebut tidak selalu mudah dikonversikan secara pasti ke dalam satuan berat.
Berat satu sha’ bisa berbeda tergantung jenis bahan yang ditakar. Misalnya, satu sha’ tepung belum tentu memiliki berat yang sama dengan satu sha’ beras.
Atas dasar kehati-hatian, para ulama umumnya menyarankan agar umat Islam mengeluarkan zakat fitrah sekitar 2,5 hingga 3 kilogram bahan makanan pokok.
Dengan demikian, mengeluarkan zakat fitrah sedikit lebih dari ketentuan minimal tidak menjadi masalah. Bahkan, hal tersebut justru dianggap lebih aman dan mendekati sikap kehati-hatian dalam beribadah.