Search

Hukum Menunaikan Ibadah Haji dengan Uang Haram

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke-5 sekaligus menjadi penyempurna ibadah rukun Islam yang lainnya. Pelaksanaan ibadah haji dalam Islam sangat sakral, ada syarat, rukun serta ketentuan lainnya yang harus dilaksanakan oleh umat Islam.

Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah haji, seyogyanya dapat menjaga kesucian dan kepantasan ibadah haji. Hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan usaha dan kerja keras kita dalam menggapai haji. Jangan sampai malah bertentangan dengan syariat Islam. 

Sebagai contoh ibadah haji menggunakan uang subhat atau haram. Sebab harta yang haram akan mengurangi keberkahan. Seperti dilansir dari NU Online, sebagian ulama berpendapat bahwa berhaji dengan harta yang haram akan membuat haji kita tidak sah sehingga tidak menggugurkan kewajiban.

Namun, pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama bahwa berhaji dengan uang dan harta haram tetap sah dan menggugurkan kewajiban. Akan tetapi, pelakunya tetap berdosa karena menggunakan dan memanfaatkan harta yang haram. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi ra, salah satu ulama bermazhab syafi’i:

إذا حج بمال حرام، أوراكباً دابة مغصوبة أثم وصح حجه، وأجزأه عندنا، وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبدري، وبه قال أكثر الفقهاء، وقال أحمد: لا يجزئه، ودليلنا أن الحج أفعال مخصوصة، والتحريم لمعنى خارج عنها


Artinya: Orang yang berhaji dengan harta haram atau naik kendaraan hasil merampas, maka dia berdosa dan hajinya sah serta telah menggugurkan kewajiban menurut kami. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Al-Abdari, dan pendapat mayoritas ulama. Sementara Imam Ahmad mengatakan, “Hajinya tidak sah.” Alasan kami (Syafi’iyah), bahwa haji merupakan amalan khusus. Sementara haramnya harta, itu faktor luar (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 7: 62).

Selain menggunakan harta yang baik, orang yang berhaji juga dilarang untuk berkata kotor dan berbuat kefasikan. Karena ketika ia bisa menghindari dari keduanya, maka ia seperti bayi yang baru lahir dari rahim ibunya. Rasulullah saw bersabda dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:


مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ

Artinya: Siapa yang berhaji ke Ka’bah, lalu tidak berkata-kata kotor dan tidak berbuat kefasikan, maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya (HR Bukhari No 1521).