5 Kategori Orang yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
Abdul Rahman Ahdori
Puasa di bulan Ramadan secara syari'at adalah wajib. Namun demikian, sebagai agama yang penuh rahmat untuk pemeluknya, Islam memberikan solusi dan keringanan untuk mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga, tidak mungkin berpuasa pada bulan tersebut.
Selain mengganti puasa, bisa juga dengan membayar fidyah. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dilansir dari arina.id pada Minggu (8/3/2025), adapun golongan yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti kewajiban berpuasa, ialah sebagai berikut:
1. Orang tua atau lansia yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berpuasa karena faktor telah mencapai usia lanjut.

















