Marah Bisa Membatalkan Puasa, Betul atau Tidak? Simak Penjelasan Berikut Ini!
Riduwan
DALAM menjalani kehidupan, tentu kita akan dihadapkan dengan keadaan di mana emosi terpancing, sehingga tak jarang amarah meluap dan terlampiaskan. Lantas dalam kondisi tak terbendung, kita kemudian menjadi marah. Hal tersebut, tentu saja termasuk perbuatan tidak terpuji. Pasalnya, akan berdampak negatif terhadap orang yang terdampak.
Untuk itu menahan luapan amarah akan selalu menjadi tantangan. Utamanya di bulan puasa ini, sebab dengan kondisi menahan lapar dan dahaga, tentu berpengaruh pada stabilitas emosional seseorang. Dan diharapkan saat puasa tetap mampu mengendalikan amarah dan bersabar.
Rasullullah telah mengingatkan hal ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:
لَيْسَ الشَّدِيدُ بِالصُّرَعَةِ ، إِنَّمَا الشَّدِيدُ الَّذِى يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ
Artinya: "Yang namanya kuat bukanlah dengan pandai bergelut. Yang disebut kuat adalah yang dapat menguasai dirinya ketika marah." (HR. Bukhari no. 6114 dan Muslim no. 2609).
Namun apabila amarah terlanjur terlampiaskan, kita marah-marah padahal dalam kondisi puasa Ramadhan, apakah hal tersebut membatalkan puasa seseorang?
Pada dasarnya, hal yang dapat membatalkan puasa terbagi menjadi 2 bagian. Yaitu, batal karena melakukan hal yang sudah menjadi ketentuan, seperti makan dan minum. Kemudian, puasanya sah tetapi pahalanya batal, sebab melakukan hal-hal seperti marah, gibah, fitnah, menggunjing, iri, dan dengki. Sehingga orang tersebut tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya, selain dahaga dan lapar.
















