Ziarah Jelang Ramadan, Haram?
Abdul Rahman Ahdori
Dalam waktu dekat, umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadan 1446 H. Di Indonesia, umat Islam menyambutnya dengan berbagai tradisi keagamaan, antara lain nyekar dan ziarah ke makam kedua orang tua yang telah wafat.
Nyekar biasanya dilakukan secara ramai-ramai bersama sanak saudara dan keluarga. Di beberapa tempat, nyekar dibarengi dengan kerja bakti membersihkan kuburan orang tua atau sanak saudara. Berbeda dengan di daerah lain, istilah nyekar di Jawa Timur disebut dengan kosar, kemudian munggahan di daerah Sunda.
Bagi sebagian orang, hal ini menjadi semacam kewajiban yang bila ditinggalkan serasa ada yang kurang dalam melangkahkan kaki menyongsong puasa Ramadhan. Bagaimana dengan hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan?
Dilansir dari NU Online, pada masa awal-awal Islam, Rasulullah saw memang pernah melarang umat Islam berziarah ke kuburan, mengingat kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan. Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.
Akan tetapi bersama berjalannya waktu, alasan ini semakin tidak kontekstual dan Rasulullah pun memperbolehkan berziarah kubur. Demikian keterangan Rasulullah saw yang bisa kita temukan dalam Sunan Turmudzi no 973
حديث بريدة قال : قال رسول الله صلى الله علية وسلم :"قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فقد أذن لمحمد في زيارة قبر أمه فزورها فإنها تذكر الآخرة"رواة الترمذي

















