Hukum Tinggal di Luar Negeri dalam Islam Menurut Gus Baha
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an LP3IA Rembang, Jawa Tengah, KH Bahaudin Nursalim atau biasa disapa Gus Baha memberikan penjelasan terkait hukum tinggal di luar negeri meski statusnya masih sebagai warga negara asal.
Penjelasan soal hukum tinggal di luar negeri tersebut disampaikan Gus Baha saat mengisi pengajian pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar PCI NU AS-Kanada seperti dilihat dari akun YouTube Rachart Channel, Kamis (25/9/2025).
Awalnya, Gus Baha menyampaikan soal hebatnya seorang nabi, wali dan para ulama karena selalu memberikan berkah seperti tergambar dalam ayat Al-Qur’an. Dalam Al-Qur’an itu, kata Gus Baha, Nabi Isa berkata sambil penuh syukur dan bahagia “Wajalani mubarokan, Allah membuat saya di mana-mana itu berkah.
“Ini biasanya dipakai dalil sama teman-teman yang mungkin ditakdirkan (tinggal) di Amerika, di Korea, di Taiwan, di beberapa belahan bumi,” ucap Gus Baha.
Tak hanya itu, Gus Baha menuturkan bahwa dalam hadis nabi, diuraikan secara tegas soal kebolehan seseorang tinggal di luar negeri dengan catatan menemukan kebaikan.
“Bahwa selain ada ayat ini itu ada hadis, Albilad biladullah, wal ibad ibadullah, wa haitsuma kuntum khairan faaqim. Sebenarnya semua negara itu milik Allah, semua hamba-hambanya Allah. Maka di mana saja kamu menemukan kebaikan, maka gak apa-apa di situ saja. Faaqim, kamu boleh di situ saja,” kata Gus Baha.


















