Search

Hukum Ziarah Kubur ketika Suasana Lebaran Idulfitri, Haram?

JAKARTA, (ERAKINI) - Tradisi ziarah kubur setelah pelaksanaan salat Idulfitri atau dalam suasana Lebaran menjadi kebiasaan yang umum dilakukan masyarakat Indonesia. Ziarah biasanya dilakukan ke makam orang tua, ulama, guru, hingga leluhur sebagai bentuk penghormatan sekaligus doa.

Di sejumlah daerah, tradisi ini bahkan diawali dengan kegiatan membersihkan makam secara bersama-sama menjelang hari raya. 

Praktik tersebut dikenal dengan berbagai istilah, seperti “nyekar” di Jawa Tengah, “kosar” di Jawa Timur, hingga “munggahan” di masyarakat Sunda.

Lantas, bagaimana hukum ziarah kubur setelah Idulfitri atau dalam suasana Lebaran?

Dalam sejarahnya, Rasulullah SAW sempat melarang umat Islam melakukan ziarah kubur. Larangan ini diberlakukan karena kondisi keimanan umat saat itu dinilai masih lemah.

Selain itu, masyarakat Arab pada masa tersebut masih kental dengan praktik kemusyrikan, seperti menyembah selain Allah. Dikhawatirkan, ziarah kubur justru menjadi sarana penyimpangan akidah.

Seiring perkembangan waktu dan semakin kuatnya pemahaman umat Islam, larangan tersebut kemudian dicabut. Rasulullah SAW memperbolehkan ziarah kubur karena dinilai membawa manfaat spiritual.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Buraidah yang diriwayatkan dalam Sunan Tirmidzi, di mana Rasulullah SAW menyatakan bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan manusia pada kehidupan akhirat.

Para ulama menjelaskan, tujuan utama ziarah kubur adalah sebagai pengingat akan kematian (tazkiratul akhirah). Dengan berziarah, seseorang diharapkan lebih menyadari kehidupan yang fana dan mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah mati.

Karena itu, ziarah kubur diperbolehkan selama dilakukan dengan niat yang benar, seperti mendoakan ahli kubur dan mengambil pelajaran, bukan untuk tujuan yang menyimpang dari ajaran agama.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tradisi ziarah kubur setelah salat Idulfitri atau dalam suasana lenaran diperbolehkan dalam Islam. Bahkan, praktik ini dapat menjadi sarana refleksi diri selama dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Namun demikian, umat diimbau tetap menjaga niat dan tata cara ziarah agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam.