Sempat Diputus Kebal Hukum, Vonis Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Akhirnya Ditunda hingga September
Akhmad Baihaqi Arsyad
NEW YORK, (ERAKINI) - Vonis hukuman bagi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dalam ditunda pada Selasa menjadi 18 September dari 11 Juli, menyusul keputusan AS mengenai kekebalan presiden, sebagaimana dilansir dari Xinhua, Rabu (3/7/2024).
















