Hukum Berkumur Saat Berpuasa
Abdul Rahman Ahdori
Berkumur adalah bagian dari yang disunnahkan ketika berwudhu (al-Mubalaghah). Namun, berkumur saat berpuasa adalah hal yang problematik, lalu bagaimana hukum berkumur saat berpuasa?
Dikutip erakini dari arina.id, dalam tinjauan fiqih Islam, berkumur saat berpuasa adalah sunnah, tetapi berkumur yang berlebihan saat berpuasa meskipun pada saat berwudhu hukumnya makruh. Hal ini karena berkumur yang berlebihan dikhawatirkan ada air yang tertelan.
Syekh Syihabuddin Ar-Ramli (w, 957 H) dalam kitab kompilasi fatwanya mengatakan:
(سُئِلَ) عَنْ مَضْمَضَةِ الصَّائِمِ قَبْلَ فِطْرِهِ وَإِلْقَاءِ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ هَلْ مَجُّ الْمَاءِ وَالْحَالَةُ هَذِهِ مَكْرُوْهٌ أَوْ لَا... (فَأَجَابَ) بِأَنَّ مَضْمَضَةَ الصَّائِمِ سُنَّةٌ وَلَوْ بَعْدَ الزَّوَالِ وَمَجُّ الْمَاءِ مِنْ فِيْهِ مَطْلُوْبٌ لِئَلَّا يَسْبُقَ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَى الْبَاطِنِ
Artinya: “Beliau (Imam Ar-Ramli) pernah ditanya mengenai berkumurnya orang yang tengah berpuasa sebelum waktu berbuka dan mengenai memuntahkan air dari mulutnya, apakah memuntahkan air dari mulutnya dan keadaan demikian dimakruhkan ataukah tidak?... Lantas beliau menjawab dengan dasar, bahwa berkumur bagi orang yang tengah berpuasa hukumnya sunah walaupun setelah tergelincirnya matahari, sedangkan memuntahkan air dari mulutnya setelah berkumur juga disunahkan agar tidak ada air yang tidak sengaja masuk ke dalam.” (Syihabuddin Ahmad bin Hamzah Al-Anshari Ar-Ramli, Fatawa Ar-Ramli [Beirut: Al-Maktabah Al-Islamiyyah], vol. 2, h. 72)


















