Prancis Tolak Banding soal Pemberlakuan Larangan Pakai Abaya Muslim di Sekolah
Akhmad Baihaqi Arsyad
LONDON, (ERAKINI) - Mahkamah Agung (MA) Prancis menyatakan menolak banding yang diajukan 3 organisasi terkait pemberlakuan larangan abaya yang dipakai oleh sejumlah siswa Muslim di sekolah.
MA Prancis pada Senin (25/9/2023) menetapkan bahwa larangan pemerintah terhadap murid untuk mengenakan pakaian longgar dan panjang khas Muslim itu sah menurut hukum.
Sebelumnya, banding terhadap larangan itu sendiri disampaikan pekan lalu oleh 3 serikat di Prancis, yakni Sud Education Paris, La Voix Lyceenne, dan Le Poing Leve Lycee.

















