Sudahi Perdebatan Panjang, Korea Selatan Sahkan UU Larangan Mengonsumsi Daging Anjing
Thomas Pulungan
SEOUL, (ERAKINI) - Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional, akhirnya mengesahkan Undang-Undang (RUU) yang melarang rakyatnya mengonsumsi daging anjing. Kebijakan ini sebuah langkah penting dalam mengakhiri perdebatan panjang di negara tersebut.
UU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian, serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. Melansir Kantor Berita Yonhap yang berbasis di Seoul, Selasa (9/1/2024) RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung, dan dua abstain.


















