Begini Mekanisme dan Waktu Pemilihan Paus Pengganti Fransiskus!
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) – Dunia Katolik berduka atas wafatnya Paus Fransiskus pada Senin, 21 April 2025, di usia 88 tahun. Sosok asal Argentina ini telah memimpin umat Katolik global sejak tahun 2013, dan merupakan paus pertama non-Eropa dalam lebih dari satu abad terakhir.
Kepergiannya menandai dimulainya tahapan penting dalam Gereja Katolik Roma: pemilihan pemimpin baru. Proses ini dikenal dengan istilah konklaf—sebuah pertemuan eksklusif yang mempertemukan para kardinal dari seluruh penjuru dunia di Vatikan guna menentukan Paus selanjutnya.
Berikut ini mekanisme dan waktu pemilihan Paus Pengganti Fransiskus atau yang dikenal dengan istilah Konklaf dilansir dari BBC!
Mekanisme dan Waktu Pelaksanaan Konklaf
Secara tradisional, konklaf dimulai setelah masa berkabung selama 15 hingga 20 hari. Namun, sejak masa kepemimpinan Paus Benediktus XVI, aturan ini mengalami modifikasi: para kardinal kini memiliki kewenangan untuk mempercepat penyelenggaraan konklaf jika dirasa perlu.
Proses ini melibatkan College of Cardinals—dewan tinggi yang terdiri dari para kardinal yang ditunjuk secara langsung oleh paus. Saat ini, terdapat 252 kardinal aktif, namun hanya 135 yang memenuhi syarat untuk memilih karena syarat usia maksimal adalah 80 tahun. Mereka yang berusia di atas batas tersebut masih boleh hadir, tetapi tidak memiliki hak suara.
Selama masa kekosongan kepemimpinan ini, wewenang administratif dijalankan secara terbatas oleh College of Cardinals. Berbagai kegiatan birokrasi di Vatikan pun sebagian besar ditangguhkan hingga pengangkatan Paus baru.

















