Search

Tarif Resmi Kursi Roda di Makkah 300-350 Riyal, Jemaah Diimbau Hindari Pendorong Ilegal

MAKKAH, (ERAKINI) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah haji Indonesia untuk tidak menggunakan jasa pendorong kursi roda ilegal di Masjidil Haram karena berisiko ditelantarkan saat berlangsung operasi penertiban oleh aparat keamanan Arab Saudi. 

Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, menegaskan bahwa biaya layanan kursi roda resmi dari terminal kedatangan hingga kembali dipatok sekitar 300-350 riyal.

Menurut Ihsan, pihaknya telah menyiapkan sistem layanan kursi roda resmi bagi jemaah lanjut usia (lansia) maupun jemaah yang membutuhkan bantuan mobilitas saat menjalankan umrah.

Menurut Ihsan, layanan tersebut dikelola secara terstruktur melalui petugas resmi yang telah bekerja sama dengan Daker Makkah.

“Nanti ketika para jemaah sudah sampai di terminal, maka kita akan menyambut dengan petugas-petugas resmi yang sudah kerja sama dengan pihak Daker,” ujar Ihsan.

Ia menjelaskan, ketua kloter diminta mendata kebutuhan kursi roda sebelum keberangkatan jemaah menuju Masjidil Haram. Data tersebut kemudian dilaporkan kepada petugas sektor agar jumlah pendorong resmi dapat disiapkan sesuai kebutuhan.

Ihsan mengingatkan, penggunaan jasa pendorong ilegal cukup berbahaya karena mereka kerap melarikan diri saat ada razia dari aparat keamanan Arab Saudi atau Askar.

Akibatnya, jemaah yang sedang menjalankan tawaf bisa terlantar di tengah kepadatan Masjidil Haram.

“Kalau ada razia, pendorong ilegal biasanya kabur karena takut ditangkap. Jemaah akhirnya ditinggalkan di area tawaf,” katanya.

Kondisi itu dinilai berisiko terutama bagi jemaah lansia yang dapat mengalami kebingungan arah dan kesulitan menyelesaikan rangkaian ibadah umrah.

Karena itu, jemaah yang merasa kelelahan di tengah pelaksanaan ibadah diminta segera menghubungi petugas haji Indonesia yang berada di sekitar Masjidil Haram.

“Silakan kontak dengan para petugas dan nanti minta bantuan untuk dicarikan petugas pendorong yang resmi,” ujar Ihsan.