Aturan Baru! AS Batasi Masa Tinggal Mahasiswa Asing Maksimal 4 Tahun
Thomas Pulungan
WASHINGTON, (ERAKINI) – Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) menetapkan aturan baru yang membatasi masa tinggal legal mahasiswa asing di AS hanya maksimal empat tahun.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (16/7) waktu setempat, dengan tujuan menutup celah aturan imigrasi yang selama ini memungkinkan sebagian mahasiswa asing memperpanjang keberadaan mereka di AS tanpa batas waktu.
Dilansir Washington Times, Jumat (17/7/2026), DHS menyatakan jumlah mahasiswa asing di AS telah meningkat secara signifikan sehingga pemerintah kesulitan memantau seluruh keberadaan mereka dan memastikan bahwa mereka masih menjalankan kegiatan studi sesuai ketentuan visa.
Melalui aturan baru ini, DHS akan memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap mahasiswa asing guna memastikan mereka tetap memenuhi syarat untuk mempertahankan status imigrasi.
Mahasiswa yang membutuhkan waktu lebih dari empat tahun untuk menyelesaikan pendidikan tetap dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal. Namun, permohonan tersebut akan melalui proses pemeriksaan tambahan.

















