Search

7 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kartu Nusuk Palsu dan Uang 100.000 Riyal Disita

MAKKAH, (ERAKINI) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah angkat bicara terkait keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam kasus promosi haji ilegal yang ditindak aparat keamanan Arab Saudi.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Ambari, mengatakan hingga saat ini total terdapat 7 WNI yang telah ditangkap. Pihak KJRI, kata dia, juga sudah menemui para WNI tersebut untuk memastikan kondisi dan proses hukum yang dijalani.

“Tadi pagi Tim Pelindungan KJRI sudah bertemu dengan mereka. Adapun ketiga orang yang baru saja ditangkap di antaranya berinisial YJJ, JAR, dan AG,” ujar Yusron di Makkah, Kamis (30/4/2026).

Dia menjelaskan, tim pelindungan jamaah KJRI Jeddah juga telah bertemu dengan empat WNI lainnya yang ditangkap dengan tuduhan serupa. Dari tangan para terduga pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu Nusuk palsu, gelang haji palsu, serta uang tunai sebesar 100.000 riyal atau sekitar Rp460 juta.

Yusron menegaskan, KJRI kembali mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam praktik penjualan maupun promosi paket haji ilegal.

“Jangan coba-coba menawarkan atau mempromosikan paket haji ilegal. Semua aktivitas komunikasi, termasuk di media sosial, terus dipantau oleh aparat keamanan Arab Saudi,” tuturnya.

Yusron mengimbau masyarakat Indonesia yang berniat menunaikan ibadah haji secara nonprosedural untuk mengurungkan niat tersebut. Pasalnya, sanksi yang diberlakukan cukup berat, mulai dari denda puluhan ribu riyal, hukuman penjara, hingga deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Menurut Yusron, langkah tegas pemerintah Arab Saudi bertujuan menjaga ketertiban serta kualitas pelayanan bagi jemaah haji resmi.

“Keberadaan jemaah haji ilegal berpotensi mengganggu pelayanan bagi jemaah yang telah mengikuti prosedur resmi,” ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap para WNI tersebut masih berlangsung. Perkara telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan, namun masih diminta tambahan bukti sehingga para tersangka masih ditahan di kantor polisi setempat.

“KJRI akan terus memantau dan mengawal proses hukumnya,” kata Yusron.

Sebelumnya, KJRI Jeddah juga telah mengonfirmasi penangkapan tiga WNI pada Selasa (28/4/2026). Namun, berkas perkara mereka sempat dikembalikan oleh kejaksaan (Niyabah Amah) kepada kepolisian untuk melengkapi bukti penyidikan.

Sebagaimana disampaikan Yusron, polisi Arab Saudi menangkap empat WNI lain yang lebih dahulu ditahan. Tiga di antaranya, berinisial S, AS, dan AB, diduga memiliki uang dengan sumber yang tidak dapat dijelaskan. 

Dari mereka, aparat menyita uang tunai sebesar 100.000 riyal, 10 gelang haji, serta 30 kartu Nusuk yang diduga palsu. Sementara satu WNI lainnya, berinisial ZZS, diamankan karena diduga menawarkan fasilitasi haji fiktif.