RI-6 Negara ASEAN MoU soal Kejahatan Transnasional di AMMTC Ke-17
Akhmad Baihaqi Arsyad
LABUAN BAJO, (ERAKINI) - Indonesia bersama dengan enam negara anggota ASEAN menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kejahatan transnasional di Pertemuan Tingkat Menteri ASEAN tentang Kejahatan Lintas Batas (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana keterangan resmi yang diterima di Labuan Bajo, Selasa (22/8/2023), penandatanganan MoU dari pihak Indonesia dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Adapun 6 negara lain yang melakukan penandatangan MoU tersebut tersebut yaitu, Laos, Singapura, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Malaysia.
MoU tersebut secara garis besar berisi tentang kerja sama pencegahan dan penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara atau kejahatan transnasional. Dalam MoU itu juga dibahas tentang peningkatan pembangunan kapasitas antar-negara.
Dalam sidang AMMTC ke-17, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, sebelum penandatangan nota kesepahaman tersebut, menekankan pentingnya mengedepankan keamanan dan stabilitas kawasan demi mewujudkan kemakmuran di ASEAN.
Disampaikan oleh Sigit bahwa negara-negara di kawasan ASEAN menghadapi musuh bersama yakni kejahatan lintas negara yang tidak mengenal batas negara, kedaulatan negara, dan hukum berlaku.
Sigit menyebut, modus operandi kejahatan lintas-negara telah berubah, termasuk mengambil keuntungan dari celah yang ada dan perkembangan teknologi.
















