Garuda Indonesia Tegaskan Batas Maksimal Bagasi Jemaah Haji 32 Kg
Abdul Rahman Ahdori
MAKKAH, (ERAKINI) - Proses penimbangan koper jemaah haji Indonesia mulai dilakukan menjelang pemulangan ke Tanah Air. Pada Senin (1/6/2026), koper milik jemaah kelompok terbang (kloter) UPG 4 asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditimbang di Hotel Manar Al Bait, Syishah, Makkah.
Jemaah dalam kloter tersebut dijadwalkan terbang dari Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, pada Rabu dini hari (3/6/2026).
Penimbangan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan bersamaan dengan proses pengangkutan koper menuju bandara. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulangan serta memastikan seluruh koper memenuhi ketentuan maskapai penerbangan.
Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, mengatakan pihak maskapai telah melakukan sosialisasi kepada jemaah melalui ketua kloter dan pemasangan banner di sejumlah hotel terkait aturan barang bawaan yang diperbolehkan maupun dilarang selama penerbangan.
“Dilarang sama sekali ada air zamzam di koper,” kata Norman saat ditemui Tim Media Center Haji (MCH) 2026 saat proses penimbangan koper jemaah.
Selain air zamzam, sejumlah barang berbahaya lainnya juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam bagasi maupun kabin pesawat. Di antaranya aerosol, senjata mainan, hingga korek api.
Norman menegaskan, kapasitas koper bagasi maksimal adalah 32 kilogram, sedangkan koper kabin dibatasi hingga 7 kilogram.
“Ketika [beratnya] memang lebih dari 32 kg, maka kami minta jemaah untuk mengurangi terlebih dahulu. Jadi tidak ada proses pembayaran apapun pada saat penimbangan," kata Norman.
Menurut dia, ketentuan tersebut harus dipatuhi seluruh jemaah karena berkaitan langsung dengan keselamatan penerbangan.

















